Senin, 20 Januari 2020

Kebijakan Pengembangan Madrasah


Visi-Misi dan Tujuan, Kurikulum, Metode Pembelajaran, Manajemen


Makalah ini di ajukan sebagai pemenuhan terhadap tugas mata kuliah
Islamic Education Policy

Prof.Dr.H.Abuddin Nata, MA (Koordinator)
Prof.Dr.H.Armai Arief, MA
Prof.Dr.H. Dede Rosyada, MA



Oleh
Arwani Amin
21181200100053

MAGISTER PENGKAJIAN ISLAM
SEKOlAH PASCA SARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
1441 H/2019 M


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bismillah Walhamdulillah Kami panjatkan Ta’zhim puji syukur kehadirat Tuhan seluruh jiwa, raga dan alam raya ditangannya, Allah Swt, yang telah mencurahkan Rahmat, Taufik, Hidayah, beserta Inayah-Nya dengan Zat Rahman dan Rahimnya kepada kami sebagai pemakalah sehingga kami bisa menyelesaikan makalah Islamic Education Policy, yang berjudul, Kebijakan Tentang Pengembangan Madrasah: Visi-Misi dan Tujuan, Kurikulum, Metode Pembelajaran, Manajemen .
Makalah ini telah semaksimal mungkin kami buat dan kami susun serta jugaimendapatjbantuanidari bermacam pihakssehingga bisa mempermudah pembuatan dan penyusunan makalahsini. Maka dari pada itu kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini,.khususnya kepada Guru Besar Dosen Pengampu Mata kuliah beserta tim Teaching mata kuliah Islamic Education Policy, Yaitu Prof.Dr.H.Abuddin Nata, MA (Koordinator), Prof.Dr.H.Armai Arief, MA serta Prof.Dr.H.Dede Rosyada, MA. selain perihal yang berkenaan dengan tersebut sebelumnya, kami sebagai pembuat makalah ini sangat menyadari sepenuhnya bahwa begitu banyak terdapat kealfaan maupun kekeliruan baiksdari segi penulisan kalimatsmaupun gaya bahasanya. Maka karena itu kami akan dengan penuh keikhlasan dan berlapang dadahmenerima segala saran maupun kritik dari pembaca, supaya kami bisa memperbaiki makalah ini lebih baik lagi..
Pada akhirnya  kami berharapcsemoga paper atau makalah Islamic Education Policy ini bisa memberikansmanfaat serta inspirasi untuk pembaca. Atas perhatian dan partisifasinya saya ucapkan jazakallah khoiron jaza’.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, 17 November 2019

Arwani Amin
Nim: 21181200100053







BAB I

Pendahuluan

A.   Latar Belakang Masalah

Pada awalnya, Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh tokoh Agama di desa atau di kampung-kampug dengan memanfaatkan rumah pribadi, mengambil tempat di sebagian serambi Masjid/Surau, Dayah, Meunesah, dan sejenisnya. Biasanya pembelajaran tidak berkelas-kelas, ada yang memakai bengku, meja, papan tulis, dan ada juga yang menyelenggarakan dengan hanya duduk bersela saja. Tetapi anak-anak desa berhasil membaca Al-Qur’an, anak-anak belajar mulai dari mengenal huruf Arab, belajar Tajwid, Nahwu dan Sharaf, kitab kuning dan lain sebagainya.[1] Kekuatan lembaga-lembaga Pendidikan Agama inilah, yang senantiasa menanamkan nilai-nilai moral dan etika dalam sistem Pendidikan menjadi warna tersendiri bagi kelansungan Pendidikan di indonesia. Oleh karena itu, Pendidikan keagamaan menjadi barometer dan pijakan yang kuat dalam setiap perubahan pola Pendidikan Nasional. Dalam sejarah pendidikan islam khususnya di Indonesia, makna dari madrasah sendiri memegang  peran penting sebagai institusi belajar umat islam selama pertumbuhan dan perkembangannya.[2] Hal inilah yang menjadi nuansa baru dalam penyelenggaraan Pendidikan keagamaan di indonesia, sebagaimana di tegaskan pada pasal 30 UU No. 20 tahun 2003, salah satunya adalah Pendidikan keagamaan berbentuk “Diniyah” baik pada jalur Formal, Informal, maupun Non Formal yang dapat diselanggarakan oleh pemerintah dan kelompok masyarakat dari pemeluk Agama, yang berfungsi menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran Agamanya dan menjadi ahli Agama.[3] Sejarah mencatat, bahwa lembaga Pendidikan Agama Islam diIndonesia senantiasa mengalami proses pembaruan. Misalnya, pada tahun 1905, Mangkunegoro IV mendirikan Madrasah Mambaul Ulum di Solo, baru kemudoian pada tahun 1909 berdiri Madrasah School (Sekolah Agama) di Batu Sangkar, Sumatera Barat oleh Syaikh Muhammad Thaib Umar. Masih di tahun itu juga, Buya Hamka mendirikan Adabiya School ( Madrasah Adabiyah), yang mengadopsi sistem Pendidikan barat, yang diterapkan pemerintah Hindia-Belanda, dengan menambahkan materi Aljabar dan bahasa belanda. Tahun 1915, Zainudin Labay El Yunusi, mendirikan Madrasah Diniyah (Diniyah School) di Padang Panjang. Madrasah ini juga menggunakan sistem klasikal sengan susunan pelajaran terdiri dari; Ilmu-Ilmu Agama, Bahasa Arab, Akhlak, dan Ilmu-Ilmu umum seperti sejarah dan Ilmu Bumi. Corak Pendidikannya lebih Islami, karena lembaga Pendidikan pribumi ini di dirikan untuk mengajarkan Agama, hal itu dapat dilihat dari penekanan penggunaan bahasa arab dalam setiap pelajaran. Masih banyak tokoh-tokoh lainnya, seperti KH Ahmad Dahlan, KH Hasyim Asy’ari, KH Abbas Buntet, Syaikh Khatib Muhammad Ali Mingkabawi, KH Ahmad Sanusi, dan lain sebagainya. Sistem Pendidikan Agama Islam di atas kemudian di lembagakan dalam suatu wadah bernama Madrasah yang berarti tempat belajar.[4]
Dalam lintasan sejarah dunia diketahui bahwa lembaga Pendidikan Islam seperti Madrasah telah dijumpai pada masa kejayaan Islam di abad pertengahan. Di irak misalnya terdapat Madrasah nidzamiyah yang peranannya begitu sangat populer, penting dan begitu strategis bagi pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan tradisi budaya intelektual. Posisi Madrasah yang sangat penting tersebut ketika itu telah mewarnai kualitas sumber daya manusia. Pendidikan Madrasah diIndonesiaumumnya berada di bawah pembinaan Departemen Agama (Depag). Madrasah dengan segala kelebihan dan kekurangannya tidak dapat dipungkiri telah memberiakn kontribusi yang besar dalam memberikan Pendidikan kepada masyarakat terutama untuk masyarakat keles menengah dan kelas bawah. Belakangan ini pendiddikan Madrasah sudah cukup dikenal oleh masyarakat. Bahkan ada beberapa Madrasah yang termasuk sekolah unggulan dan favorit.[5]
Secara etimologi Madrasah mempunya makna Tempat Belajar yang berasal dari akar kata Darasa yang berarti Belajar.[6] Madrasah sebagai salah satu lembaga Pendidikan yang berguna untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Dalam menjalankan peran sebagai lembaga Pendidikan, Madrasah harus dikelola dengan baik agar dapat mewujudkan tujuan Pendidikan yang telah dirumuskan dengan optimal. Pengelolaan Madrasah yang tidak profesional dapat menghambat proses Pendidikan yang sedang berlangsung dan dapat menghambat langkah Madrasah dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga Pendidikan formal.
Visi dan misi merupakan elemen yang sangat penting dalam Madrasah, dimana visi dan misi digunakan agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan pada jalur yang diamanatkan oleh para stakeholder dan agar mencapai kondisi yang diinginkan. Oleh karena itu, makalah ini kami susun untuk memberikan penjelasan bagaimana Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah serta cara merumuskannya.
Integrasi Madrasah kedalam sistem pendidikan Nasional dengan demikian bukan merupakan integrasi dalam arti penyelenggaraan dan pengelolaaan madrasah oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi lebih kwpada pengakuan yang lebih mantap bahwa Madrasah adalah bagian dari sistem pendidikan Nasional walaupun pengelolaannya dilimpahkan pada Departeman Agama.[7]
Dalam prateknya Madrasah belum sepenuhnya terintegrasi kedalam sistem Pendidikan Nasional. Banyak lulusan Madrasah yang mengalami kesulitan memasuki sekolah umum dan lenih spesipik perguruan tinggi umum yang diharapkan, akrena anggapan dalam beberapa kasus karena kenyataan bahwa lulusan Madrasah belum mampu bersaing dengan lulusan sekolah umum. Keberatan ini sebenarnya tidak beralasan kalau memang ada bukti, tapi itu bersipat kasuistik dan tidak merupakan fenomena umum, baru pada tahun 1989, pemerintah mengeluarkan UU No.2,1989, dan menegaskan bahwa Madrasah berada dalam sistem Pendidikan nasional. Dengan dikeluarkannya UU ini, maka Madrasah Ibtidaiyyah dianggap sekolah dasar bercirikan Islam, Madrasah tsanawiyyah di anggap sekolah lanjutan tingkat pertama bercirikan Islam dan Madrasah aliyah dianggap sebagai sekolah menengah umum bercirikan Islam. Kebijakan pemerintah kemudian di masa orde baru bersifat menguatkan SKB Tiga menteri 1975 dan UU No.2, 1989. Misalnya dalam revisi kurikulum Madrasah terjadi berkali-kali untuk memperbaiki representasi kurikulum 70% mata pelajaran umum dan 30% mata pelajaran Agama.[8]

B.   Rumusan Masalah

1.     Apa itu Madrasah dan bagaimana sejarahnya ?
2.     Bagaimana cara merumuskan visi, misi, dan tujuan Madrasah serta pengembangan kurikulum operasional manajemen nya ?
C.   Tujuan Permasalah
1.    Mengetahui Madrasah dan bagaimana sejarahnya
2.    Memformulasikan cara merumuskan visi, misi, dan tujuan Madrasah serta pengembangan kurikulum operasional manajemen nya










BAB II

PEMBAHASAN


Sejarah panjang Pendidikan Islam tidak lepas dari usaha sadar para intelektual Islam untuk melestarikan Ilmu-Ilmu pengetahuan Islam dan menjadikan al-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman dalam hidup dan membentuk karakter yang baik pada masing-masing orang. Hal ini ditandai dengan adanya lembaga-lembaga Pendidikan Islam seperti Madrasah. Pada mulanya Pendidikan Islam berkembang dirumah-dirumah sahabat kemudian berkembang ke masjid-masjid yang disebut dengan halaqah, karena semakin banyak orang yang menuntut Ilmu dan jika tetap di masjid hanya mengganggu terhadap konsentrasi belajar yang lain maka kemudian dibentuklah Madrasah sebagai lembaga formal pertama dalam Pendidikan Islam.melalui upaya pengembangan Pendidikan dan pemberdayaan Madrasah.[9] Menurut Syalabi Madrasah merupakan Transformasi dari Masjid yang terjadi secara langsung. Karena diakibatkan oleh kosekuensi logis dari semakin ramainya kegiatan yang dilaksanakan dimasjid, yang tidak hanya dalam kegiatan ibadah (dalam arti sempit) namun juga Pendidikan, Politik, dan Sebagainya.[10] Madrasah dan Pesantren dan berkembang dari masyarakat untuk masyarakat, karena itu dari segi kuantitas tumbuh berkembang sangat pesat, namun dari segi kualitas perkembangannya sangat lamban. [11]
Madrasah adalah lembaga yang khusus mentransmisikan Ilmu Agama dengan memberikan penekanan khusus pada bidang Fiqh, Tafsir dan Hadith serta tidak memasukkan Ilmu umum, hal ini menurut Azra di dalam bukunya Prof.Dr. Abuddin Nata, karena disebabkan tiga hal, pertama, ini berkaitan dengan pandangan tentang ketinggian Ilmu-Ilmu Agama yang dianggap mempunyai supremasi lebih dan merupakan jalan cepat menuju Tuhan. Kedua, secara institusional Madrasah memang dikuasai oleh mereka yang ahli dalam bidang Agama. Ketiga, berkenaan dengan kenyataan bahwa hampir seluruh didirikan dan dipertahankan dengan dana wakaf dari penguasa politik Muslim atau dermawan kaya, karena didorong oleh adanya motivasi kesalehan.[12]

A.   Pengertian Visi, Misi, dan Tujuan

Lembaga Pendidikan diharapkan dapat mengantisipasi kondisi dan kinerja yang lebih baik di masa yang akan datang sehingga mampu berorientasi ke masa depan. Agar suatu lembaga Pendidikan itu tetap eksis di masyarakat maka perlu memiliki strategi dalam meningkatkan mutu Pendidikan pada lembaga Pendidikan tersebut. Oleh karena itu dalam suatu madarasah haruslah ada visi, misi, dan tujuan yang pasti. Dengan adanya visi, misi, dan tujuan Madrasah ini dapat mengembangkan mutu Pendidikan dalam Madrasah tersebut karena memiliki suatu tujuan jelas yang akan dicapai.

1.    Pengertian Visi

Visi adalah suatu proses yang menggambarkan serangkaian kegiatan perencanaan dan penetapan suatu lembaga dalam mencapai suatu tujuan yang berorientasi ke masa depan. Visi merupakan suatu perencanaan jangka panjang yang hendak dicapai. Visi pada dasarnya merupakan salah satu strategi untuk mencapai suatu tujuan. Oleh karena itu setiap Madrasah atau sekolah haruslah mempunyai visi yang telah direncanakan dengan baik sebagai salah satu langkah dalam mencapai suatu tujuan.
Visi terbentuk dengan kecerdasan penghayatan nilai-nilai, pengetahuan dan pengalaman, kemampuan khusus yang konseptual, pemecahan masalah serta daya-daya perilaku lain yang dijadikan unggulan.[13] Dalam perumusan visi Madrasah haruslah memperhatikan berkaitan atau tidak dengan masa depan Islam di Indonesia. Apabila visi telah dirumuskan dengan baik dan sempurna, selanjutkan dirumuskan misi dan pernyataan misi yang dijadikan acuan dalam menyusun program sekolah. [14] visi madrasah sesuai dengan karakteristik madrasah yang milik masyarakat berbasis sekolah, Tafaqquh Fie Dien dan lembaga kaderisasi, maka visi madrasah adalah, “ Islami, Populis Berkualitas, dan Beragam”.
Visi pertama Islami, yaitu cerminan pendidikan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang suasanany dan kehidupan para peserta didik, pendidik dan para penghuni nya mengamalkan ajaran islam dengan baik. Islami merupakan indentitas utama yang harus tercermin dalam kurikulum dan proses pendidikan.
Visi kedua Populis, yang merupakan pesan utama dari sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia dari masa ke masa. sejak periode yang paling dini Madrasah lahir dan berkembang dengan dukungan masyarakat serta terbuka bagi semua lapisan sosial.
Visi ketiga Berkualitas, artinya berorientasi kepada mutu. Hal ini merupakan tantangan masa depan yang sangat nyata, karena penghargaan masyarakat terhadap suatu lembaga pendidikan pendidikan sangat ditentukan oleh tingkat kualitas pendidikannya.
Visi ke empat Beragam, yang menunjukkan adanya fleksebilitas dalam pelaksanaan pendidikan. Madrasah sangat menghargai keragaman bentuk dan jenis pendidikan. Karakter keragaman pada madrasah menunjukkan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan pendidikan.[15]

2.    Pengertian Misi

Misi adalah suatu proses yang menggambarkan serangkaian kegiatan perencanaan dan penetapan tujuan Madrasah dengan memperhatikan visi yang telah ditetapkan. Misi harus merupakan hal-hal penting yang harus dilakukan oleh sekolah atau Madrasah dalam upaya untuk mencapai visi.[16] Misi juga merupakan tujuan yang hendak dicapai dalam jangka waktu dekat. Misi ini dirumuskan sesuai dengan visi yang telah ditetapkan.
Misi Madrasah berupa tugas, kewajiban, tanggung jawab, dan rencana tindakan perlu dideskripsikan sehingga dapat dipahami seluruh komunitas Madrasah.[17] Dengan dipahaminya misi oleh seluruh komunitas Madrasah maka akan tercapai suatu tujuan yang telah ditetapkan adalah seluruh anggota Madrasah tersebut. Apabila kerjasamanya baik maka tujuan juga akan tercapai sesuai dengan harapan.
Tujuan (goal) adalah kesepakatan umum mengenai misi yang hendak dicapai sebagai realisasi dari keaadaan yang dikehendaki. Tujuan berfungsi sebagai patokan dalam menilai suatu keberhasilan Madrasah atau sekolah. Selain itu, tujuan sekolah juga berfungsi sebagai tolok ukur bagi para Ilmuwan bidang organisasi guna mengetahui seberapa jauh suatu organisasi sekolah berjalan dengan baik.[18]
Tujuan merupakan keadaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu yang sedang atau pendek. Tujuan dan sasaran harus berinduk pada visi sekolah atau Madrasah.[19] Perumusan tujuan harus dirumuskan secara jelas untuk satu tujuan tertentu. Hal ini dilakukan supaya tujuan dapat tercapai sesuai dengan harapan.

B.   Cara Merumuskan Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah

1.    Perumusan Visi

Proses merumuskan visi dimulai dengan ide-ide kreatif dengan menggali dari lingkungannya. Apabila visi telah dirumuskan dengan baik, maka selanjutnya dirumuskan misi sebagai acuan menyusun rencana dan program sekolah. Rumusan visi sekolah yang baik seharusnya memberikan isyarat yaitu, berorientasi ke masa depan untuk jangka waktu yang lama (bila perlu dibuat jangka waktunya),  menunjukkan keyakinan masa depan yang jauh lebih baik, sesuai dengan norma dan harapan masyarakat.
Visi juga harus mencerminkan standar keunggulan dan cita-cita yang ingin dicapai, mencerminkan dorongan yang kuat akan tumbuhnya inspirasi, semangat, dan komitmen bagi stakeholder, serta mampu menjadi dasar dan mendorong terjadinya perubahan dan pengembangan Madrasah ke arah yang lebih baik. Cara merumuskan visi Madrasah adalah sebagai berikut. [20]
a.     Temukan ide-ide kreatif yang bisa menjadi cita-cita bersama warga Madrasah.
b.    Dirumuskan dalam kata-kata yang jelas, singkat, dan mudah dipahami.
c.     Dirumuskan berdasarkan masukan dari warga Madrasah dan pihak pihak yang berkepentingan dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala Madrasah.
d.    Disosialisasikan kepada warga Madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
e.     Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

2.    Perumusan Misi

Dalam merumuskan misi harus mempertimbangkan tugas pokok sekolah dan kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah agar yang dilakukan sekolah dapat difahami oleh pihak-pihak yang terkait sehingga perjalanan sekolah tidak mendapat rintangan ataupun prasangka buruk dari masyarakat. Pada dasarnya misi hanya merupakan metode untuk mencapai tujuan sekolah yang akan membantu masyarakat dan Negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Cara merumuskan misi Madrasah [21]:
a.     Pernyataan misi harus dapat memberikan arah dalam mewujudkan visi dan dapat menunjukkan secara jelas mengenai apa yang hendak dicapai Madrasah.
b.    Rumusan misi harus dalam bentuk kalimat yang menunjukkan tindakan.
c.     Satu indikator visi dapat dirumuskan lebih dari satu rumusan misi.
d.    Misi dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan.
e.     Disosialisasikan kepada warga Madrasah dan pihak yang berkepentingan.
f.     Ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

3.    Perumusan Tujuan

Tujuan merupakan penjabaran dari pernyataan misi, oleh karena itu tujuan adalah suatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Penetapan tujuan pada umumnya didasarkan pada faktor-faktor keberhasilan yang dilakukan setelah penetapan visi dan misi. Tujuan tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan tetapi harus dapat menunjukkan kondisi yang ingin dicapai pada masa mendatang. Cara merumuskan tujuan Madrasah [22]
a.     Tujuan Madrasah harus mengacu pada visi, misi, dan tujuan Pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.
b.    Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh Madrasah.
c.     Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala Madrasah.
d.    Disosialisasikan kepada warga Madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
Pencapaian tujuan dapat dijadikan indikator untuk menilai kinerja sebuah organisasi. Beberapa kriteria tujuan antara lain:
a.     Tujuan harus serasi dan mengklarifikasikan misi, visi dan nilai-nilai organisasi.
b.    Pencapaian tujuan akan dapat memenuhi atau berkontribusi memenuhi misi, program dan sub program organisasi.
c.     Tujuan cenderung untuk esensial tidak berubah, kecuali terjadi pergeseran lingkungan, atau dalam hal isu strategis hasil yang diinginkan.
d.    Tujuan biasanya secara relatif berjangka panjang.
e.     Tujuan menggambarkan hasil program.
f.     Tujuan menggambarkan arahan yang  jelas dari organisasi.
g.    Tujuan harus menantang, namun realistis dan dapat dicapai.
Tujuan merupakan “apa” yang akan dicapai atau dihasilkan oleh Madrasah yang bersangkutan dan “kapan” tujuan akan dicapai.[23] Jika visi dan misi terkait dengan jangka waktu yang panjang, maka tujuan dikaitkan dengan jangka waktu yang pendek, yaitu kurang lebih 3 s/d 5 tahun. Dengan demikian, tujuan pada dasarnya merupakan tahapan wujud Madrasah menuju visi yang telah dirumuskan.

C.   Pengembangan Kurikulum

Pendidikan Islam tidak hanya terbatas pada pembentukan Pendidikan formal Madrasah itu sendiri, tetapi lebih dari itu adalah kurikulum yang senantiasa dijadikan pedoman dalam menentukan arah Pendidikan di Madrasah. Salah satu faktor keberhasilan dalam proses kegiatan belajar mengajar adalah ketersediaannya kurikulum yang disusun disatuan Pendidikan. Keberadaan kurikulum mempunyai arti penting sebagai rencana pembelajaran sesuai dengan jenjang Pendidikannya dengan tujuan agar proses kegiatan belajar bisa sesuai, terarah, terukur dan output (keluaran) dari lembaga Pendidikan tersebut sesuai dengan tujuan Pendidikan yang diharapkan. Pada  kenyataannya, dari segi kurikulum, pengetahuan umum yang di ajarkan di Madrasah sama dengan sekolah umum. Kenyataannya beban kurikulum yang berat bagi madrasah yang menerapkan kurikulum sekolah 100% ditambah dengan kurikulum agama sebagai ciri khas. Hal ini nampaknya berakibat beban belajar siswa madrasah menjadi lebih berat dibanding dengan beban belajar anak sekolah, padahal kondisi fasilitas dan latar belakang anak cukup berbeda. Oleh karena itu wajar saja bila kualitas anak Madrasah masih kalah di bandingkan dengan anak sekolah, justru sering dianggap sekolah nomor dua. Jadi yang membedakan madrasah dengan sekolah umum sekarang bukan lagi pada bobot pengetahuan umumnya tapi pada kualitas dan ciri khas yang ditampilkan oleh misi dan misi Madrasah.[24]
Madrasah berbeda dengan sekolah umum, di Madrasah biasanya ketika murid bertemu dengan guru atau sesama teman mengucapkan salam (assalamualaikum), berbeda dengan sekolah ketika seorang murid bertemu dengan guru atau sesama biasanya kata sapa yang mereka ucapkan bukanlah salam dalam bentuk bahasa Arab melainkan bahasa sehari-hari seperti selamat pagi, selamat siang dan sampai jumpa. di Madrasah pelajaran Agama Islam lebih dominan dan lebih mengutamakan pelajaran Agama Islam walaupun pelajaran umumpun dipelajari, hal ini untuk menyeimbangkan antara Ilmu Agama sebagai corak dan Madrasah sebagai sekolah umum, sedangkan di sekolah umum pelajaran Agama Islam biasanya dijadikan satu dengan durasi waktu yang sangat singkat dalam seminggu hanya satu atau dua jam dan lebih fokus pada pelajaran Ilmu umum. Inilah salah satu perbedaan yang nampak antara kedua lembaga tersebut, sehingga dalam penerapan kurikulumnya pun berbeda pula walaupun harus disesuaikan dengan standar Pendidikan nasional termasuk kurikulumnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam kurikulum Madrasah tahun 1994, bahwa Madrasah adalah sekolah umum yag berciri khas Agama Islam. Ciri khas itu berbentuk mata pelajaran-mata pelajaran keAgamaan yang dijabarkan dari Pendidikan Agama Islam yaitu, Al-Qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlak, Fiqih, Sejarah kebudayaan Islam, Bahasa arab; dan suasana keAgamaanya, yang berupa kehidupan Madrasah yang Islami, adanya sarana ibadah, penggunaan metode pendekatan yang Islami dan penyajian bahan pelajaran bagi setiap mata pelajaran yang memungkinkan; dan kualitas guru yang harus berAgama Islam dan berakhlak mulia, di samping memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pengajar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Inti dari kebijakan tersebut adalah bahwa Pendidikan Madrasah hendak dirancang dan diarahkan untuk membantu, membimbing, melatih, serta mengajar, dan menciptakan suasana agar peserta didik (lulusannya) menjadi manusia muslim serta berkualitas. Dalam arti mampu mengembangkan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup yang berspektif Islam dalam konteks ke Indonesiaan.[25].
Al-Ghazali mengusulkan beberapa Ilmu pengetahuan yang harus dipelajari di sekolah/ Madrasah adalah, pertama, Ilmu al-Qur’an dan Agama, seperti Fikih, Hadits, dan Tafsir. Kedua, Sekumpulan bahasa, nahwu dan makhraj serta lafaz-lafaznya, karena Ilmu ini membantu Ilmu Agama. Ketiga, Ilmu-Ilmu yang fardu kifayah, yaitu Ilmu kedokteran, matematika, teknologi, yang beraneka macam jenisnya, termasuk juga Ilmu politik. Keempat, Ilmu kebudayaan seperti syair, sejarah dan beberapa cabang filsafat.[26]
 Adapun langkah-langkah pengembangan kurikulum Madrasah sebagai berikut:
1.    Merumuskan tujuan Pembelajaran, terdapat tiga tahap dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tahap pertama, yang diperhatikan dalam merumuskan tujuan pembelajaran ialah memahami tiga sumber, yaitu: peserta didik, masyarakat, dan konten (materi pelajaran). Tahap kedua adalah merumuskan Standar Kompetensi (SK). Adapun tahap ketiga adalah merumuskan Kompetensi dasar (KD).
2.    Merumuskan dan menyeleksi pengalaman-pengalaman belajar, Terdapat lima prinsip umum dalam pemilihan pengalaman belajar. Kelima Prinsip tersebut adalah: pertama, pengalaman yang diberikan berdasarkan pada tujuan yag akan dicapai. kedua, pengalaman belajar harus memadai sehingga peserta didik dapat memperoleh kepuasan dari pengadaan berbagai macam perilaku yang diimplikasikan oleh sasaran hasil. Ketiga, reaksi yang diinginkan dalam pengalaman belajar yang memungkinkan bagi peserta didik untuk mengalaminya. keempat, Pengalaman belajar yang berbeda dan dapat digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran yang sama. kelima, Pengalaman belajar yang sama dan akan memberikan berbagai macam keluaran.
3.    Mengorganisasikan pengalaman belajar, dalam mengorganisasikan kurikulum terdapat tiga kurikulum, pertama kurikulum berdasarkan mata pelajaran terpisah, kurikulum terpadu dan kurikulum inti.[27]

D.   Metode pembelajaran

Metode adalah satuan kerja yang sistematis, terencana dan merupakan hasil eksperimen ilmiah guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.[28] proses  pendidikan merupakan berubahnya sesuatu menjadi seuatu yang lain. Sesuatu yang berpengaruh terhadap berlangsungnya proses yang disebut input, sedangkan sesuatu dari hasil proses tersebut di sebut output. Dalam pendidikan  berskala mikro (tingkat madrasah), proses yang dimaksud adalah proses pengambilan keputusan, proses pengelolaan kelembagaan, proses pengelolaan program, proses pendampingan, dan proses monitoring dan evaluasi, dengan catatan bahwa bahwa proses pendampingan memiliki tingkat kepentingan tertinggi dibandingkan dengan proses-proses lainnya.[29] Di Madrasah diperlukan strategi pembelajaran yang efektif agar tujuan pemebentukan kecakapan hidup bagi siswa tersebut dapat tercapai secara optimal, termasuk dalam konteks pengembangan Pendidikan Agama Islam sebagai basis penyangga dan ciri utama Pendidikan di Madrasah. Strategi pembelajaran yang cocok dengan semangat perubahan kurikulum yang sekali waktu terjadi untuk perbaikan dan pengembangan kurikulum kearah yang lebih baik, dalam rangka pengembangan keterampilan atau kecakapan hidup tersebut adalah strategi atau model pembelajaran aktif (active learning) yang sekarang menjadi trend dipakai di lembaga-lembaga. Metodologi perbaikan akhlak dapat diberi pengertian sebagai metode menggapai akhlak yang mulia, dan metode memperbaiki akhlak yang buruk.[30]

E.   Manajemen

Rasulullah sebagai seorang pendidik di kalangan as-shuffah sebagai Institusi pendidikan di Madinah pada saat itu beliau menerapkan aspek Manajemen.[31] Pengembangan Madrasah pada saat ini telah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak, kebutuhan terhadap pengembangan madrasah juga sangat berkaitan erat dengan perkembangan dan perubah masyarakat. Bagi golongan berpenghasilan menengah keatas, perhatian tidak lagi sepenuhnya di tuukan kepada pemenuhan kebutuhan non fisik, mental, dan spritual. Kebutuhan tersebut antara lain meliputi pelayanan Pendidikan dan pencarian nilai-nilai keagamaan. Langkah-langkah berikut mungkin bisa menjadi role model rujukan manajemen dalam pengembangan madrasah,
1.    Pemberdayaaan Madrasah
Madarash biasanya tumbuh berdasarkan potensi yang ada dari suatu kelompok masyarakat, atau pihak tertentu yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap penyelenggaraan Pendidikan. Demikian pula penegmbangan selanjutnya sangat ditentukan oleh sejauh mana pihak penyelanggara mampu secara terus menerus menggali potensi tersebut, serta melipat gandakan kekuatan-kekuatan yang sudah tersedia di madrsah.
2.    Pemberdayaan melalui bantun pembinaan secara terpadu
Pemberian bantuan kepada Madrasah biasanya juga dilakukan secara terpisah-pisah, kurang melihat kaitan dengan unsur lain yang perlu mendapatkan perhatian. Bantuan gedung umpamanya tidak dikaitkan dengan kebutuhan peralatan. Bantuan peralatan Pendidikan tidak disatukan dengan bantuan pelatihan tenaga guru, begitu pula bantuan keuangan tidak dihubungkan dengan bantuan pengelolaan Administrasif ke Madrasahan. dari sinilah antara lain dapat menyebabkan timbulnya beberapa kasus seperti, peralatan laboratorium yang tidak dapat didayagunakan berhubung tidak ada tenaga pengelola, buku siswa yang menumpuk dikantor kepala madrash atau ruang belajar yang berubah fungsi menjadi sarana olah raga.
3.    Orientasi pembinaan kepada peningkatan mutu pembelajaran
Bantuan acap kali di persefsikan hanya sebagai dukungan fisik-material, umpamanya rehabilitasi gedung (bangunan) dan pemberian beasiswa (dana). Bentuk bantuan seperti itu memang sangat dibutuhkan, karena secara langsung maupun tidak akan mempengaruhi perbaikan suasana dan kelancaran kegiatan di Madrasah yang bersangkutan. Sebetulnya bantuan utama yang paling dibutuhkan Madrasah adalah yang dirancang secara langsung dapat meningkatkan mutu pembelajaran siswa.
4.    Kerjasama dengan UIN atau IAIN dalam program pemberdayaan madrash
Memahami persoalan sebagaimana yang di uraikan terdahulu, dituntut sebuah kerangka kerja yang benar-benar strategic dalam melaksanakan pembinaan terhadap Madrasah. UIN atau IAIN sebagai salah satu institusi akademis, dalam hal ini menepati posisi yang sangat diharapkan oleh semua pihak, untuk ikut merumuskan pola pembinaan dan perannya yang aktif dalam mengembangkan Madrasah. Lahirnya program studi Manajemen di Fakultas Tarbiyah dapat ikut mempercepat proses itu. Oleh karenanya tema-tema dasar yang menjadi akar problrm pemberdayaan Madrasah harus menjadi persoalan utama yang perlu mendapatkan perhatian. Apabila pelayanan terhadap persoalan dasar tersebut menjadi persoalan utama pula bagi UIN atau IAIN, maka dengan sendirinya peluang kerjasama antar unit di Departemen Agama, bukan saja menjadi mungkin, melainkan sudah merupakan keharusan.[32]














BAB III

PENUTUP

Madrasah perlu merumuskan visi, misi, dan tujuan yang terintregrasi dalam perencanaan sasaran dan strategis Madrasah. Dalam merumuskan visi, misi, prinsip dan tujuan harus menjawab tentang bagaimana gambaran Madrasah yang ingin diwujudkan, layanan apa yang akan diberikan dalam rangka mewujudkan misi, bagaimana kondisi yang akan diwujudkan Madrasah, serta langkah-langkah dalam mewujudkannya.
Penyusunan visi, misi, dan tujuan Madrasah bukan hal yang mudah, perlu kajian yang mendalam dan melibatkan semua stakeholder sehingga apa yang diinginkan tercakup didalamnya. Visi dan misi memuat banyak hal yang besar seperti tujuan yang ingin dicapai sampai. Semua ini harus direncanakan dengan sebaik-baiknya sehingga identitas sebuah Madrasah dapat terlihat hanya dengan membaca visi dan misi nya.
Visi dan misi merupakan elemen yang sangat penting dalam sebuah lembaga. Visi dan misi digunakan agar dalam pelaksanaan kelembagaannya berjalan pada alurnya sehingga mencapai kondisi yang diinginkan dimasa yang akan datang. Oleh karena itu sebagai mahasiswa dan calon pendidik diharapkan mampu memahami pentingnya visi, misi, dan tujuan Madrasah sehingga dapat merumuskannya dengan baik.




















Daftar Pustaka

Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam Pada Periode Klasik dan Pertengahan, Cet.3 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012)
Abuddin Nata , Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam, Edisi I Cet.3 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003)
Ahmad Calam & Amnah Qurniati, Merumuskan Visi dan Misi Lembaga Pendidikan, SAINTIKOM, Vol. 15 No. 1, Januari 2016.
Ahmad Syalabi, History Of Muslim Education, (Beirut: Dar El-Kasyaf,1954)
Amin Thaib & Tim Penulis, Pengembangan Madrasah Aliyah Akademik dan Keagamaan di Indonesia Bagian Barat, (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta, 2016)
Armai Arief, Refomulasi Pendidikan Islam, (Ciputat: CRSD Press, 2005)
Deden Makbuloh, Manajemen Mutu Pendidikan Islam: Model Pengembangan Teori dan Aplikasi Sistem Penjaminan Mutu,  (Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011)
Husaini Usman, Manajemen:Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan, (Cet. III; Jakarta: Bumi Aksara, 2011)
Husni Rahim, Madrasah Dalam Politik Pendidikan di Indonesia, (Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 2005)
Kusmana & Jm Muslim, Paradigma Baru Pendidikan : Restropeksi dan Proyeksi Modernisasi Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Iain Social Equity Project Bekerjasama dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia)
Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam, di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi, Cet.4, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010)
Muhaimin, Manajemen Pendidikan Aplikasinya dalam Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah, Cet. I, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009)
Muhaimin. Wacana Pengembagan Pendidikan Islam. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004)
Muzzayin Arifin. Filsafat Pendidikan Islam. (Jakarta: Bumi Aksara, 2005).
Neneng Habibah & Tim Penulis, Gagasan Standarisasi Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah [Sebuah Alternatif Pendidikan Agama Islam di Indonesia], (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Agama Kementrian Gama Republik Indonesia)
Rahmat Raharjo. Pengembangan dan Inovasi Kurikulum. (Yogyakarta: Azzagrafika, 2013)
Sugeng Listyo Prabowo, Managemen Pengembangan Mutu Sekolah dan Madrasah, (Cet. I; Malang: UIN-Malang Press, 2008)
Suwito & Fauzan, Sejarah Sosial Pendidikan Islam, Edisi I Cet. 2(Jakarta: Kencana, 2008)
Syaiful Sagala, Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan, (Cet. IV, Bandung: Alfabeta, 2010)



[1] Neneng Habibah & Tim Penulis, Gagasan Standarisasi Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah [Sebuah Alternatif Pendidikan Agama Islam di Indonesia], (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Agama Kementrian Gama Republik Indonesia), h.2
[2] Suwito & Fauzan, Sejarah Sosial Pendidikan Islam, Edisi I Cet. 2(Jakarta: Kencana, 2008), h. 214
[3] Neneng Habibah & Tim Penulis, Gagasan Standarisasi Pendidikan..., h.3
[4] Neneng Habibah & Tim Penulis, Gagasan Standarisasi Pendidikan..., h.3
[5] Kusmana & Jm Muslim, Paradigma Baru Pendidikan : Restropeksi dan Proyeksi Modernisasi Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: IAIN Social Equity Project Bekerjasama dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia), h. 280-281
[6] Suwito & Fauzan, Sejarah Sosial Pendidikan Islam...,h. 263
[7] Husni Rahim, Madrasah Dalam Politik Pendidikan di Indonesia, (Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 2005), h.22
[9] Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam, di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi, Cet.4, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), h.183
[10] Ahmad Syalabi, History Of Muslim Education, (Beirut: Dar El-Kasyaf,1954), h. 257-259
[11] Rahim, Madrasah Dalam Politik Pendidikan..., h.25-26
[12] Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam Pada Periode Klasik dan Pertengahan, Cet.3 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012), h.178
[13] Syaiful Sagala, Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan, Cet. IV, (Bandung: Alfabeta, 2010), h.134
[14] Sagala, Manajemen Strategik dalam ..., h.134
[15] Rahim, Madrasah Dalam Politik Pendidikan..., h.40-46
[16] Sugeng Listyo Prabowo, Managemen Pengembangan Mutu Sekolah dan Madrasah, (Cet. I; Malang: UIN-Malang Press, 2008), h.182.
[17] Deden Makbuloh, Manajemen Mutu Pendidikan Islam: Model Pengembangan Teori dan Aplikasi Sistem Penjaminan Mutu,  (Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011), h.153.
[18] Sagala, Manajemen Strategik dalam ..., h.136.
[19] Muhaimin, Manajemen Pendidikan Aplikasinya dalam Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah, Cet. I, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), h.170.
[20] Husaini Usman, Manajemen:Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan, (Cet. III; Jakarta: Bumi Aksara, 2011), h.638.
[21] Ahmad Calam & Amnah Qurniati, Merumuskan Visi dan Misi Lembaga Pendidikan, SAINTIKOM, Vol. 15 No. 1, Januari 2016, h.57
[22] Usman, Manajemen: Teori, Praktik, ..., h.639-640.
[23] Calam & Qurniati, Merumuskan Visi dan Misi ...,h.57.
[24] Rahim, Madrasah Dalam Politik Pendidikan..., h.22-23
[25] Muhaimin. Wacana Pengembagan Pendidikan Islam. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), h.178-179
[26] Muzzayin Arifin. Filsafat Pendidikan Islam. (Jakarta: Bumi Aksara, 2005). h.81
[27] Rahmat Raharjo. Pengembangan dan Inovasi Kurikulum. (Yogyakarta: Azzagrafika, 2013), h.72
[30] Abbudin Nata , Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam, Edisi I Cet.3 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003), h. 22
[31] Suwito & Fauzan, Sejarah Sosial Pendidikan Islam...,h. 213-214
[32] Rahim, Madrasah Dalam Politik Pendidikan..., h.113-118